Minggu, 26 April 2020


EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 8 LEMBAGA KEUANGAN
MATERI KE 4,  SENIN 27 APRIL 2020

Pada materi sebelumnya, kalian telah mempelajari tentang lembaga keuangan bank, seperti yang sudah kalian ketahui lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank misalnya bank umum dan bank perkreditan. Adapun lembaga keuangan bukan bank misalnya pegadaian dan koperasi kredit.
Nah pada pembelajaran kali ini kita akan mempelajari tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
 
                                          gambar sumber google

Pernahkah kamu melihat gedung pegadaian? Tahukah kamu bahwa pegadaian termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
            Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalukan kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.  LKBB berkembang sejak tahun 1972 dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
            Sebagaimana Bank, LKBB juga berfungsi dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal, serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. LKBB didirikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP -792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972. Produk LKBB dapat berupa perusahaan pembiayaan, sewa guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit, asuransi dan penyelanggara dana pension.
Adapun maksud pendirian LKBB sebagai berikut :
1.      Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah.
2.      Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
3.      Untuk menumbuhkan penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
4.      Sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
5.      Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.
Jenis- Jenis LKBB
1.     Lembaga pembiayaan pembangunan ( Development Finance Corporation-DFC), yaitu lembaga yang usahanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contohnya PT Bahana ( PT Pembinaan Usaha Indonesia).
2.     Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment finance corporation-IFC), contoh dari lembaga ini yaitu :
a. PT Indovest ( Indonesia Investment International)
b. PT Mericorp ( Merchant Investment Corporation)
c. PT Flicorinvest ( Fist Indonesia Finance and Investment Corpoation)
d. PT MIFC ( Mutual International  Finance Corporation)
e. PT ASEAN ( Asian and Euro American Capital)
f. PT IFI ( Indonesia Financing and Investment Corporation)
f. PT Inter Pacific (Inter Pasific Finance Corporation)
h. PT Multicor ( Multinational Finance Corporation)
3.      Lembaga Penjamin Kredit, yaitu lembaga yang membantu kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan, terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah.
Berikut ini contoh lembaga penjamin kredit.
a. Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. Pegadaian, yaitu perusahaan milik pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.
c. Koperasi kredit, yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Fungsi LKBB di Indonesia
1.        Tempat Menyimpan Uang
Beberapa jenis LKBB menjadi alternatif tempat menyimpan uang bagi orang yang tak ingin membuka rekening di bank, atau sekedar ingin memisahkan uang untuk berbagai kepentingan. Dengan adanya alternatif ini, masyarakat memiliki cara lain untuk menabung dan mengatur keuangan mereka.
2.      Menyediakan Modal
Sama seperti bank yang menyediakan uang untuk dapat dipinjam sebagai modal, LKBB juga memiliki fasilitas penyediaan modal. Modal ini dapat diakses perseorangan untuk usaha kecil dan menengah, atau perusahaan-perusahaan swasta. Tiap lembaga punya kebijakan masing-masing terkait syarat dan ketentuan penyediaan modal.
3.        Pengadaan Kredit
Sebagian LKBB juga menyediakan jasa untuk pembelian barang-barang tertentu seperti motor, handphone, laptop, mobil dan masih banyak lagi. Dengan kontrak kredit yang jelas di awal, Anda bisa mengetahui jumlah yang perlu Anda cicil setiap bulan untuk barang yang dibeli. Pengadaan kredit ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan kesanggupan membayar.
Untuk pengajuan kredit, biasanya para petugas LKBB akan melakukan survey terlebih dulu. Disetujui atau tidaknya pengajuan Anda, sangat tergantung pada nominal kesanggupan membayar, jumlah tanggungan, serta reputasi Anda dalam mencicil kredit sebelumnya.
4.        Pengajuan Pinjaman
LKBB juga ada yang memberikan pinjaman, disertai dengan jaminan. Dengan demikian, Anda dapat menjaminkan harta berharga untuk dinilai, kemudian dicairkan pinjamannya. Yang patut diperhatikan adalah adanya bunga yang dikenakan, serta denda bila terlambat membayar. Jika Anda menggunakan fasilitas ini, baca dengan baik ketentuannya.
5.        Pelaksana Kegiatan Keuangan
LKBB dapat melakukan berbagai kegiatan keuangan selain yang telah disebutkan di atas. Meskipun demikian, semua jenis aktivitasnya harus sesuai dengan persetujuan dari menteri keuangan Indonesia. Kegiatan keuangan ini nantinya diharapkan dapat mendorong pembangunan industri dan perkembangan perekonomian Indonesia.

Contoh LKBB di Indonesia
a.         Leasing
Perusahaan multifinance (pembiayaan keuangan) atau leasing, adalah jenis LKBB yang menawarkan pembayaran kredit atau cash untuk barang-barang tertentu. Sistem yang digunakan adalah pembelian secara angsuran digabungkan dengan kontral sewa. Leasing menyediakan layanan tak hanya untuk perorangan, tapi juga perusahaan.
Contoh dari perusahaan leasing yang populer adalah PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, PT. Summit Oto Finance, PT. Astra Credit Companies (ACC), PT. BFI Finance, PT. Federal International Finance (FIF), serta PT. Indomobil Finance Indonesia. Anda bisa mengajukan kredit untuk berbagai hal, misalnya kendaraan bermotor.
b.        Asuransi
Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kini sudah sangat banyak. Asuransi menghimpun dana masyarakat dengan cara menarik premi dengan jumlah yang telah disepakati pada awal kontrak. Jumlah premi dan polis asuransi bisa saja berbeda, tergantung dari kesepakatan awal antara pihak asuransi dan nasabah.
c.         Modal Ventura
Dengan pembiayaan bermodel obligasi, modal ventura menawarkan modal untuk perusahaaan dengan potensi bisnis besar. Biasanya, potensi bisnis ini diiringi dengan resiko yang cukup tinggi juga.
d.        Koperasi Simpan Pinjam
LKBB yang satu ini sangat populer di masyarakat. Koperasi memiliki daftar keanggotaan, dan mengolah uang dari anggota untuk berbagai aktivitas keuangan. Tujuan dari dibentuknya koperasi simpan pinjam adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Contoh LKBB ini adalah KUD, KSU, dan Koperasi Pasar.
e.         Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan-perusahaan tertentu serta lembaga-lembaga, bekerja sama dengan LKBB ini untuk menyisihkan dan menyimpan sebagian dari gaji karyawan tiap bulan. Nantinya pada masa pensiun, uang ini akan dikembalikan tiap bulan. Bisa disimpulkan, perusahaan dana pensiun menyediakan layanan tabungan jangka panjang.
Contoh dari perusahaan dana pensiun yang paling terkenal adalah PT Taspen. Namun selain itu sebenarnya ada juga BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja.
f.         Pegadaian
Pegadaian adalah satu BUMN yang bergerak dalam bidang penyaluran kredit dengan hukum gadai. Harapan dari LKBB ini adalah masyarakat tidak akan lagi terjebak rentenir. Proses yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit ini juga tidak lama. Namun sesuai hukum gadai, ada barang yang harus dijasikan jaminan.

g.        Pasar Modal
LKBB ini memperdagangkan saham, equitas, obligasi, surat pengakuan hutang, dan surat berharga lainnya. Pasar modal atau bursa efek hanya melayani jual beli surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan secara resmi.
Dengan banyaknya layanan Lembaga Keuangan Bukan Bank, masyarakat kini punya berbagai pilihan untuk terus memajukan perekonomian, baik dalam skala mikro maupun makro. Dengan sinergi masyarakat dan LKBB, perekonomian Indonesia akan terus bergerak dan berkembang. Agar aman, pilihlah layanan LKBB resmi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

                                       gambar sumber google 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
1.      Tujuan
a.       Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b.      Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c.       Keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu melindungi  kepentingan konsumen dan masyarakat.
2.       Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3.      Tugas
a.       Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b.      Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c.       Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya .
4.       Wewenang
a.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank (perizinan pendirian bank)
b.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
c.       Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank (manajemen risiko, pemeriksaan bank)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a.       menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang RI No. 21 tahun 2011.
b.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.       menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.       menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.       menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.        menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a.       menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.       melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.      memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.       melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.       menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h.      memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha
            2. Izin orang perseorangan;
            3. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
            4. Surat tanda terdaftar;
            5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
            6. Pengesahan;
            7. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
 8. Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor             jasa keuangan.
5.      Struktur Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a.       Seorang Ketua merangkap anggota;
b.      Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c.       Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
d.      Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e.       Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga  Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f.       Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g.      Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h.      Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i.        Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
6.      Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Konsumen dan Masyarakat
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a.       Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
b.      Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c.       Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 7.      Asas-asas OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
a.       Asa Independensi, yakni bebas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Asas kepastian hukumm yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelanggaraan OJK.
c.       Asas Kepentingan Umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyrakat serta memajukan kesejahteraan umum.


Sumber : Modul Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK kelas X
                        Ermut69.blogspot.com
                        www.simulasikredit.com


TUGAS 4
1.       Maksud pendirian LKBB salah satunya yaitu untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah, coba jelaskan dengan bahasamu sendiri maksud dari pernyataan tersebut !
2.      Apa yang dimaksud dengan asuransi ? Tuliskan contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi !
3.      OJK berfungsi untuk mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan, mengapa OJK harus mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan ? Jelaskan !


Note : Tugas dikirimkan melalui email : aimaryani103@gmail.com
Melalui WA atau google classroom. Boleh berbentuk foto atau tulisan.
Tidak boleh sama dengan teman, jika sama maka tugas diulang!

Mengerjakan tugas berarti hadir, tidak mengerjakan tugas berarti dianggap tidak hadir !




EKONOMI BISNIS KELAS X SMK BAB 10 DOKUMEN PERDAGANGAN DALAM DAN LUAR NEGERI MATERI KE 6,   SENIN 11 MEI 2020 Pada pembelajaran...