EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 8 LEMBAGA KEUANGAN
MATERI KE 4, SENIN 27 APRIL 2020
Pada materi
sebelumnya, kalian telah mempelajari tentang lembaga keuangan bank, seperti
yang sudah kalian ketahui lembaga keuangan terdiri dari lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank misalnya
bank umum dan bank perkreditan. Adapun lembaga keuangan bukan bank misalnya
pegadaian dan koperasi kredit.
Nah pada pembelajaran kali ini kita akan mempelajari
tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
gambar sumber google
gambar sumber google
Pernahkah kamu melihat gedung pegadaian? Tahukah
kamu bahwa pegadaian termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalukan kepada masyarakat guna
membiayai investasi perusahaan. LKBB
berkembang sejak tahun 1972 dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar
modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Sebagaimana
Bank, LKBB juga berfungsi dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal, serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan. LKBB didirikan atas dasar Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP -792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970
tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982
tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-38/MK/IV/1972
tanggal 18 Januari 1972. Produk LKBB dapat berupa perusahaan pembiayaan, sewa
guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit, asuransi dan penyelanggara dana pension.
Adapun maksud pendirian LKBB sebagai berikut :
1. Untuk
memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah.
2. Untuk
penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
3. Untuk
menumbuhkan penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi
kegiatan dunia usaha.
4. Sebagai
penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran
saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
5. Sebagai
salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.
Jenis- Jenis LKBB
1.
Lembaga pembiayaan pembangunan ( Development
Finance Corporation-DFC), yaitu lembaga yang usahanya
memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Contohnya PT Bahana ( PT
Pembinaan Usaha Indonesia).
2.
Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga (investment finance corporation-IFC), contoh
dari lembaga ini yaitu :
a. PT Indovest ( Indonesia Investment International)
b. PT Mericorp ( Merchant Investment Corporation)
c. PT Flicorinvest ( Fist Indonesia Finance and Investment
Corpoation)
d. PT MIFC ( Mutual International Finance
Corporation)
e. PT ASEAN ( Asian and Euro American Capital)
f. PT IFI ( Indonesia Financing and Investment Corporation)
f. PT Inter Pacific (Inter Pasific Finance Corporation)
h. PT Multicor ( Multinational Finance Corporation)
3.
Lembaga Penjamin Kredit, yaitu
lembaga yang membantu kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan
pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar
perbankan, terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah.
Berikut ini contoh lembaga penjamin
kredit.
a. Perusahaan asuransi, yaitu
perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang
Hukum Perniagaan ayat 246.
b. Pegadaian, yaitu perusahaan
milik pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.
c. Koperasi kredit, yaitu sejenis
koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui
simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara
pemberian kredit.
Fungsi LKBB di Indonesia
1.
Tempat Menyimpan Uang
Beberapa jenis LKBB menjadi alternatif tempat
menyimpan uang bagi orang yang tak ingin membuka rekening di bank, atau sekedar
ingin memisahkan uang untuk berbagai kepentingan. Dengan adanya alternatif ini,
masyarakat memiliki cara lain untuk menabung dan mengatur keuangan mereka.
2.
Menyediakan
Modal
Sama
seperti bank yang menyediakan uang untuk dapat dipinjam sebagai modal, LKBB
juga memiliki fasilitas penyediaan modal. Modal ini dapat diakses perseorangan
untuk usaha kecil dan menengah, atau perusahaan-perusahaan swasta. Tiap lembaga
punya kebijakan masing-masing terkait syarat dan ketentuan penyediaan modal.
3.
Pengadaan Kredit
Sebagian LKBB juga menyediakan jasa untuk pembelian
barang-barang tertentu seperti motor, handphone, laptop, mobil dan masih banyak
lagi. Dengan kontrak kredit yang jelas di awal, Anda bisa mengetahui jumlah
yang perlu Anda cicil setiap bulan untuk barang yang dibeli. Pengadaan kredit
ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan kesanggupan membayar.
Untuk pengajuan kredit, biasanya para petugas LKBB
akan melakukan survey terlebih dulu. Disetujui atau tidaknya pengajuan Anda,
sangat tergantung pada nominal kesanggupan membayar, jumlah tanggungan, serta
reputasi Anda dalam mencicil kredit sebelumnya.
4.
Pengajuan Pinjaman
LKBB juga ada yang memberikan pinjaman, disertai dengan
jaminan. Dengan demikian, Anda dapat menjaminkan harta berharga untuk dinilai,
kemudian dicairkan pinjamannya. Yang patut diperhatikan adalah adanya bunga
yang dikenakan, serta denda bila terlambat membayar. Jika Anda menggunakan
fasilitas ini, baca dengan baik ketentuannya.
5.
Pelaksana Kegiatan Keuangan
LKBB dapat melakukan berbagai kegiatan keuangan
selain yang telah disebutkan di atas. Meskipun demikian, semua jenis
aktivitasnya harus sesuai dengan persetujuan dari menteri keuangan Indonesia.
Kegiatan keuangan ini nantinya diharapkan dapat mendorong pembangunan industri
dan perkembangan perekonomian Indonesia.
Contoh LKBB di Indonesia
a.
Leasing
Perusahaan multifinance (pembiayaan keuangan) atau
leasing, adalah jenis LKBB yang menawarkan pembayaran kredit atau cash untuk
barang-barang tertentu. Sistem yang digunakan adalah pembelian secara angsuran
digabungkan dengan kontral sewa. Leasing menyediakan layanan tak hanya untuk
perorangan, tapi juga perusahaan.
Contoh dari perusahaan leasing yang populer adalah
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, PT. Summit Oto Finance, PT. Astra Credit
Companies (ACC), PT. BFI Finance, PT. Federal International Finance (FIF),
serta PT. Indomobil Finance Indonesia. Anda bisa mengajukan kredit untuk
berbagai hal, misalnya kendaraan bermotor.
b.
Asuransi
Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kini sudah
sangat banyak. Asuransi menghimpun dana masyarakat dengan cara menarik premi
dengan jumlah yang telah disepakati pada awal kontrak. Jumlah premi dan polis
asuransi bisa saja berbeda, tergantung dari kesepakatan awal antara pihak
asuransi dan nasabah.
c.
Modal Ventura
Dengan pembiayaan bermodel obligasi, modal ventura
menawarkan modal untuk perusahaaan dengan potensi bisnis besar. Biasanya,
potensi bisnis ini diiringi dengan resiko yang cukup tinggi juga.
d.
Koperasi Simpan Pinjam
LKBB yang satu ini sangat populer di masyarakat.
Koperasi memiliki daftar keanggotaan, dan mengolah uang dari anggota untuk
berbagai aktivitas keuangan. Tujuan dari dibentuknya koperasi simpan pinjam
adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Contoh LKBB ini adalah KUD, KSU, dan
Koperasi Pasar.
e.
Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan-perusahaan tertentu serta
lembaga-lembaga, bekerja sama dengan LKBB ini untuk menyisihkan dan menyimpan
sebagian dari gaji karyawan tiap bulan. Nantinya pada masa pensiun, uang ini
akan dikembalikan tiap bulan. Bisa disimpulkan, perusahaan dana pensiun
menyediakan layanan tabungan jangka panjang.
Contoh dari perusahaan dana pensiun yang paling
terkenal adalah PT Taspen. Namun selain itu sebenarnya ada juga BPJS
Ketenagakerjaan, PT Asabri, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPPK (Dana
Pensiun Pemberi Kerja.
f.
Pegadaian
Pegadaian adalah satu BUMN yang bergerak dalam
bidang penyaluran kredit dengan hukum gadai. Harapan dari LKBB ini adalah
masyarakat tidak akan lagi terjebak rentenir. Proses yang dibutuhkan untuk
pengajuan kredit ini juga tidak lama. Namun sesuai hukum gadai, ada barang yang
harus dijasikan jaminan.
g.
Pasar Modal
LKBB ini memperdagangkan saham, equitas, obligasi,
surat pengakuan hutang, dan surat berharga lainnya. Pasar modal atau bursa efek
hanya melayani jual beli surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah atau
perusahaan secara resmi.
Dengan banyaknya layanan Lembaga Keuangan Bukan
Bank, masyarakat kini punya berbagai pilihan untuk terus memajukan
perekonomian, baik dalam skala mikro maupun makro. Dengan sinergi masyarakat
dan LKBB, perekonomian Indonesia akan terus bergerak dan berkembang. Agar aman,
pilihlah layanan LKBB resmi yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
gambar sumber google
gambar sumber google
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 yang independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan
di sektor jasa keuangan.
1. Tujuan
a. Agar
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel.
b. Agar
keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. Keseluruhan
kegiatan di sektor jasa mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
3. Tugas
a. Mengatur
dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b. Mengatur
dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c. Mengatur
dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya .
4. Wewenang
a. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank (perizinan pendirian bank)
b. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank
c. Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank (manajemen risiko, pemeriksaan
bank)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang RI No. 21 tahun 2011.
b. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
h. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
d. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e. melakukan
penunjukan pengelola statuter;
f. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
g. menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h. memberikan
dan/atau mencabut:
1. izin usaha
2.
Izin orang perseorangan;
3.
Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.
Surat tanda terdaftar;
5.
Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.
Pengesahan;
7.
Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. Penetapan lain, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
5.
Struktur Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan)
orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a. Seorang
Ketua merangkap anggota;
b. Seorang
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. Seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
d. Seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e. Seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
merangkap anggota;
f. Seorang
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g. Seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h. Seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia; dan
i.
Seorang anggota Ex-officio dari
Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian
Keuangan.
6.
Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Konsumen dan Masyarakat
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK
berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang
meliputi:
a. Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan,
layanan, dan produknya.
b. Meminta
Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
7. Asas-asas OJK dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya
a. Asa
Independensi, yakni bebas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang OJK dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Asas
kepastian hukumm yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelanggaraan OJK.
c. Asas
Kepentingan Umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen
dan masyrakat serta memajukan kesejahteraan umum.
Sumber : Modul Ekonomi
Bisnis untuk SMK/MAK kelas X
Ermut69.blogspot.com
TUGAS 4
1.
Maksud pendirian LKBB
salah satunya yaitu untuk memberikan
pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah, coba jelaskan
dengan bahasamu sendiri maksud dari pernyataan tersebut !
2.
Apa
yang dimaksud dengan asuransi ? Tuliskan contoh perusahaan yang bergerak dalam
bidang asuransi !
3. OJK berfungsi untuk mengawasi kegiatan perbankan dan
lembaga keuangan, mengapa OJK harus mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga
keuangan ? Jelaskan !
Note : Tugas dikirimkan melalui email : aimaryani103@gmail.com
Melalui WA atau google classroom. Boleh berbentuk foto
atau tulisan.
Tidak boleh sama dengan teman, jika sama maka tugas
diulang!
Mengerjakan tugas berarti hadir, tidak mengerjakan
tugas berarti dianggap tidak hadir !