Minggu, 19 April 2020


EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 8 LEMBAGA KEUANGAN
MATERI KE 3,  SENIN 20 APRIL 2020

Pada pembelajaran kali ini kita akan mempelajari tentang Lembaga Keuangan. Apakah ada yang tahu apa itu lembaga keuangan? Adakah yang pernah mendengar istilah tersebut? Mari kita cari tahu sama-sama ya..
Lembaga keuangan itu merupakan suatu institusi atau badan usaha yang bergerak dibidang jasa keuangan yang kegiatannya dapat menghimpun aset dalam bentuk dana untuk pendanaan kegiatan ekonomi, proyek pembangunan, dan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga.  Di Indonesia lembaga keuangan terdiri atas lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank misalnya bank umum dan bank perkreditan. Adapun lembaga keuangan bukan bank misalnya pegadaian dan koperasi kredit.

Lembaga Keuangan bank
1.        Pengertian Bank
       Lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank ini mempunyai arti sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
        Kata bank berasal dari italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tanggal 10 November  1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.         Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan pengatur dana kepada masyarakat. Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas utama bank, yaitu :
a.         Sebagai penyalur kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakt.
b.        Sebagai pencipta kredit. Dalam hal ini bank menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Peran bank dalam negeri  menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasioanl seperti kegiatan administrasi, penggunaan uang, pengkreditan, pengiriman uang (transfer),penciptaan uang dan pengawasannya.
Peran bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lntas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional.
Selain tujuan, bank juga harus mempunyai asas, nah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, karena terdapat banyak sekali resiko.
3.         Jenis- jenis bank
a.         Berdasarkan Fungsi
1)  Bank sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain.
Tugas pokok bank sentral adalah :
a.   Pengendalian moneter yaitu untuk menjaga kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi.
b.   Pengaturan dan pengawasan perbankan yaitu untuk menjaga kestabilan sistem perbankan.
c.   Pengaturan sistem pembayaran, bertujuan untuk mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.
2) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut peraturan bank indonesia no. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Bank Umum Konvensional, adalah bank yang memiliki aktivitas menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai balas jasa. Produk-produk bank umum konvensional antara lain :
1.      Giro yaitu simpanan bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah atau dengan cara pemindahan bukuan. Disebut juga dengan rekening Koran.
2.      Cek adalah peintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera kepada orng yang namanya disebutkan pada cek tersebut.
3.      Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
4.      Tabungan adalah simpanan uang seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
5.      Deposito berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
6.      Travel cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai orang yang tidak membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
b. Bank umum syariah (bank bagi hasil), adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Contohnya Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya.
3) Bank perkreditan rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kovensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank perkreditan rakyat (BPR)
b. Berdasarkan kepemilikan
1)   Bank Milik Negara/Pemerintah
Bank Milik Pemerintah adalah bank dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki pemerintah pula. Contoh Bank Rakyat Indonesia(BRI), BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2)   Bank Milik Swasta Nasional
Artinya seluruh atau sebagian besar saham bank ini dimiliki oleh perorangan atau  swasta nasional. Contoh Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Central Asia(BCA) dan lain-lain.
3)   Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin)
4)   Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Contoh Inter Pasifik Bank
5)   Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh City Bank
c. Berdasarkan Bentuk hukumnya
1.      Bank berbentuk PT
2.      Bank berbentuk Firma
3.      Bank berbentuk badan usaha perseorangan
4.      Bank berbentuk koperasi
d. Berdasarkan Organisasinya
1.      Unit Banking, adalah bank  yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
2.      Branco banking, adalah bank yang memiliki cabang di daerah lain.
3.      Correspondence banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.


Sumber : Modul Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK kelas X
                           Rusma Wulan Sari
           CV Graha Pustaka
                       Maryani, S.Pd Modul Pengayaan Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK Kelas X


TUGAS 3
1.       Setelah kalian memahami materi tentang lembaga keuangan, Jelaskan manfaat bank bagi kalian sebagai siswa !
2.       Produk-produk bank diantara yaitu cek, jelaskan jenis-jenis cek !
3.   Mewabahnya virus covid di berbagai negara cukup meresahkan banyak masyarakat, menurutmu apakah situasi tersebut berpengaruh pada Bank dan  perekonomian di Indonesia? apa pengaruhnya terhadap Bank dan perekonomian di Indonesia ? Kemukakan pendapatmu secara jelas !


Note : Tugas dikirimkan melalui email : aimaryani103@gmail.com
Melalui WA atau google classroom. Boleh berbentuk foto atau tulisan.
Tidak boleh sama dengan teman, jika sama maka tugas diulang!

Mengerjakan tugas berarti hadir, tidak mengerjakan tugas berarti dianggap tidak hadir !


22 komentar:

  1. Bilqis devita sari 10 otkp 6

    BalasHapus

EKONOMI BISNIS KELAS X SMK BAB 10 DOKUMEN PERDAGANGAN DALAM DAN LUAR NEGERI MATERI KE 6,   SENIN 11 MEI 2020 Pada pembelajaran...