Senin, 11 Mei 2020


EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 10 DOKUMEN PERDAGANGAN DALAM DAN LUAR NEGERI
MATERI KE 6,  SENIN 11 MEI 2020


Pada pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari tentang Dokumen Perdagangan Dalam dan Luar Negeri. Seperti yang kita tahu, globalisasi membuat pertukaran barang ke berbagai negara menjadi cepar dan lebih mudah. Hal tersebut tidak terlepas dari dokumen-dokumen penting sebagai penunjang proses ekspor-impor. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari materinya…




                         sumber : google



EKSPOR
Ekspor adalah kegiatan mejual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan eskpor disebut eksportir. Kegiatan ekspor (menjual barang ke luar negeri) dapat menghasilkan devisa negara. Devisa adalah masuknya uang asing ke negara kita. Uang asing yang masuk ke negara kita tersebut dapat kita gunakan untuk membayar barang-barang dan jasa dari luar negeri (barang impor). Kita mengekspor barang ke luar negeri karena negara lain membutuhkan barang dan jasa yang kita hasilkan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri mereka.
1.         Sumber Hukum Ekspor
     Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor :182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor, sebagai berikut :
a.       Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
b.      Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
c.       Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
e.       Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar.
f.       Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk.
g.      Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor.
h.      Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.
2.         Langkah-Langkah dalam Proses Ekspor
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam proses ekspor :
a.         Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk di ekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas di ekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
b.         Memastika juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke Negara tujuan ekspor.
c.         Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spesifikasi barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
d.        Melakukan pemberitahuan pabean kepada Pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
e.         Setelah eksportasi kita di setujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
f.          Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
g.         Mengasuransikan barang atau kargo kita (jika menggunakan term CIF)
h.         Mengambil pembayaran di Bank (Jika Menggunakan LC atau pembayaran di akhir

3.         Beberapa Tahapan Prosedur Ekspor Indonesia
     Beberapa tahapan prosedue ekspor diatur oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan perdagangan luar negeri mencakup tata niaga barang ekspor, bea keluar barang dan surat izin kegiatan ekspor. Tahapan prosedur ekspor harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Tata niaga barang ekspor berupa pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor dan tata cara pengiriman barang. Bea keluar barang berupa pengenaan tarif beserta pengenaan pajak ekspor atau pajak ekspor tambahan. Surat izin kegiatan ekspor meliputi tata cara pengisian formulir, surat pemberitahuan ekspor barang atau surat pemberitahuan ekspor barang tertentu.
     Prosedur ekspor Indonesia yang dijalani oleh pelaku usaha di departemen perdagangan untuk mendapatkan surat izin kegiatan ekspor yang terdaftar (Approved Exporter). Departemen Perdagangan Republik Indonesia menyediakan dua metode pengajuan permohonan izin ekspor. Metode pertama, pengajuan permohonan melalui situs resmi Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Metode kedua, pelaku usaha mendatangi langsung ke loket pelayanan perdagangan luar negeri. Sebelum mengisi formulir registrasi eksportir, pelaku usaha sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan data. Kelengkapan dokumen dan data diperlukan oleh departemen perdagangan untuk pemrosesan penerbitan berkas perizinan.

     Isi dokumen dan data tersebut antara lain surat izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib perusahaan, surat keterangan lokasi perusahaan, surat akta pendirian perusahaan dan surat akta perubahan terakhir yang telah disahkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia, sertifikat tanah perusahaan, laporan keuangan perusahaan, nama-nama penanggung jawab perusahaan beserta NPWP masing-masing penanggung jawab perusahaan, tanda pengenal perusahaan eksportir.
     Dokumen dan data akan dikembalikan kepada pelaku usaha apabila dokumen data tersebut dinilai oleh petugas di departemen perdagangan terdapat unsur pelanggaran (tracking). Departemen perdagangan tidak akan memproses lebih lanjut surat permohonan izin eksporter tersebut. Sebaliknya, jika dokumen dan data dinyatakan valid akan diterbitkan surat izin ekspor. Bersamaan dengan itu, departemen perdagangan akan memberikan data elektronik perizinan ekspor ke Indonesia National Single Window (INSW) atau Foreign Trade Association (FTA). Pelaku usaha dapat mengambil langsung berkas perizinan ekspor di loket pelayanan perdagangan luar negeri.
     Prosedur ekspor Indonesia ini diberlakukan oleh departemen perdagangan untuk perusahaan yang kegiatan ekspor melibatkan barang yang diatur dan diawasi tata niaganya. Sedangkan barang ekspor yang tidak diatur atau diawasi tata niaganya cukup menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Surat izin perdagangan usaha ini dikeluarkan oleh kantor wilayah departemen perindustrian dan perdagangan setempat. Departemen Perdagangan Republik Indonesia akan mengeluarkan peraturan terbaru terkait dengan barang ekspor yang diatur dan diawasi tata niaganya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus sering memeriksa status barang ekspornya.
     Selama pelaku usaha mengikuti prosedur ekspor, pelaku usaha akan dilibatkan oleh banyak instansi. Sejak barang ekspor tiba di pelabuhan atau bandara, kelengkapan dokumen dan data yang berkaitan dengan barang ekspor merupakan harga mati. Dokumen dan data yang tidak sesuai dengan keadaan barang ekspor akan ditolak oleh departemen perdagangan dan kepabeanan. Jika terdapat unsur pelanggaran (tracking) dapat melibatkan institusi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia.

IMPOR
     Dalam dunia usaha maupun umum, impor bukanlah sesuatu yang asing. Namun demikian, banyak juga yang tidak memahami bagaimana cara dan prosedur melakukan impor dengan benar agar produk atau barang yang didatangkan dari negara lain ke Indonesia tidak tertahan di bea cukai atau bahkan dikembalikan ke negara asal.
     Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain. Orang yang melakukan kegiatan impor disebut importir. Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara lain atau setiap kegiatan memasukkan barang-barang dari luar ke Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

1.         Sumber Hukum Impor
a.    Sumber Hukum Impor Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor :
b.    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
c.    Daerah Pabean adalah  Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
d.   Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang  impornya  hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang  diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
e.    Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
f.     Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
g.    Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan 

2.    Dokumen yang Dibutuhkan saat Proses Impor
a.    LC ( Letter of Credit) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Bank yang menjamin pembayaran draft pembeli untuk jangka wakti tertentu dan sampai jumlah tertentu, di bawah kondisi tertentu. LC hamper selalu tidak dapat dibatalkan, dapat ( jika diperlukan) akan dialihkan, dan tunduk pada syarat-syarat (misalnya pada SIGHT, 30 hari, 60 hari, dan sebagainya). Untuk pengiriman rutin yang revolving, LC sering digunakan.
b.    BL ( Bill of Lading) adalah dokumen perjalanan dari pelayaran, penerbangan atau lainnya yang dikirimkan oleh penjual/eksportir di luar negeri kepada importir di dalam negeri.
c.    Invoice adalah nota atau faktur penjualan dari pengirim barang/supplier/eksportir di luar Indonesia.
d.   Packing List adalah dokumen kelengkapan yang paling sering dipersyaratkan baik oleh pihak pembeli maupun institusi kepabeanan disetiap negara, dokumen ini menerangkan jumlah jenis pengemas, pembungkus, dan berat bersih maupun kotor plus ukuran kubikasi.
e.    Yang atau agen pelayaran setelah kedatangana armada pengangkut ( kapal, pesawat, kereta api dan sebagainya) dengan menukarkan lembar BL.
f.     Asuransi adalah dokumen yang wajib ada untuk mengurus omportasi, bisa dibuat salah satu oleh supplier atau importir.
g.    Dokumen legalitas importir, yaitu :
          1)        Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
          2)        Angka Pengenal Impor (API)
          3)        Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
          4)        Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
          5)        Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
          6)        Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK)
          7)        Imortir Terdaftar ( IT)
          8)        Purchasing Order (PO)/Sales Contract, dan
          9)        Surat Kuasa
Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan user-nya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW ( www.insw.go.id). INSW itu sendiri merupakan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penangangan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal sevara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan sistem laij yang terkait dengan proses pelayanan dan pegawasan kegiatan ekspor-impor.

3.    Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Impor
a.         Eksportir merupakan suatu pihak yang melakukan kegiatan ekspor, yaitu mengeluakan barang ke luar daerah pabean.
b.         Importir merupakan pihak yang melakukan impor.
c.         Bank atau lembaga lainnyamerupakan perusahaan yang bergerak dibidang  keuangan yang menawarkan jasa pembiayaan, pembayaran, penjaminan LC,  financial advisor dan penagihan.
d.        Stevedooring merupakan perusahaan yang menyelenggarakan jasa bongkar muat barang dari dermaga ke atas kapal atau sebaliknya.
e.         Cargodoring merupakan perusahaan yang menawarkan jasa pemindahan barang dari dermaga ke gudang pelabuhan atau sebaliknya.
f.          Ware housing merupakan pihak yang menawarkan jasa penyediaan tempat penyimpanan barang sementara sebelum diteruskan ke kepal atau ke tempat tujuan.
g.         Maskapai pelayaran/penerbangan merupakan suatu perusahaan yang menyelenggarakan jasa penyewaan ruang kapal, baik kapal barang maupun penumpang.
h.         Maskapai asuransi sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penutupan risiko kerugian atau penjamin risiko.
i.           EMKL ( Freight Forwading) merupakan Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani eksporti dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
j.           Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
k.         Bea Cukai (custom) merupakan badan yang melakukan tugas pengawasan atas arus barang eksopor-impor dan memastikan bahwa eksportir/importirtelah memenuhi semua kewajiban seperti kelengapan dokumen dan pembayaran pungutan.
l.           Surveyor merupakan lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan.
m.       Kementerian pemerintaha terkiat seperti Kemendag, Kadin, kemenkes/Bpom, BKBM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen dibawah Kemenkeu, Karantina, kemenhub, dan sebagainya  untuk pembuatan certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
n.         Badan sertifikasi lainnya.

4.    Proses Impor
a.         Importir dan supplier mengadakan korespondensi dan melakukan tawar-menawar harga barang yang akan diimpor.
b.         Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuat kontrak atau perjanjian jual beli.
c.         Importir membuka LC (Letter of Credit) ke Bank devisa dalam negeri dengan melampirkan PO ( Purchase Order) atas barang-barang yang ingin diimpor.
d.         Banak divisa daam negeri memberitahukan kepada bank korespondensi luar negeri tentang pembukaan LC.
e.         Bank atau korespondensi luar negeri menghubungi supplier (eksportir luar negeri) dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi LC yang telah disepakati kedua belah pihak.
f.          Supplier siap mengirmkan barang-barang melalui agen pelayaran, dan dibuatkan penjaminan risiko atau asuransi.
g.         Supplier menyerahkan kepada bank luar negeri berupa lembar asli BL ( Bill Of landing), invoice, packing list, serta dokumen lain yang disyaratkan pada perjanjian.
h.         Duplikat dari dokumen-dokumen tersebut dapat supplier kirimkan melalui fax ke importir.
i.           Setelah supplier menyerahkan dokumen asli, bank luar negeri mengirimkan dokumen asli kepada bank devisa dalam negeri.
j.           Selanjutnya, bank devisa dalam negeri menyerahkan dokumen asli kepada importir.
k.         Importir menyerahkan surat kuasa ke EMK (Ekspedisi Muatan Kapal Laut).
l.           EMKL  (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) menukar lembar asli konosemen ( surat bukti pengiriman) dengan DO ( Delivery Order) kepada agen perkapalan dan membuat PPUD (Pemberian Pemasukan Barang Untuk Dipakai) berdasarka dokumen , serta membayar bea masuk PPN importir.
m.       Barang diserhkan kepada importir.

Sumber : Modul Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK kelas X

TUGAS 6



Untuk menjawab soal berikut, pahami materi diatas ya, selamat mengerjakan…

1)   Dalam proses ekspor-impor tidak terlepas dari campurtangan Bea Cukai, jelaskan tugas dari Bea cukai dalam kegiatan ekspor-impor !
2)   Dalam proses ekspor-impor ada beberapa barang yang ditolak/tidak diterima oleh Bea Cukai, jelaskan kriteria barang tersebut !
3)   Dalam kegiatan ekspor-impor, pemerintah biasanya menerapkan tarif(pajak) pada produk impor, apa tujuan pemerintah menerapkan tarif tersebut ? Jelaskan !




Note : Tugas dikirimkan melalui email : aimaryani103@gmail.com
Melalui WA atau google classroom. Boleh berbentuk foto atau tulisan.
Tidak boleh sama dengan teman, jika sama maka tugas diulang!

Mengerjakan tugas berarti hadir, tidak mengerjakan tugas berarti dianggap tidak hadir !













14 komentar:

EKONOMI BISNIS KELAS X SMK BAB 10 DOKUMEN PERDAGANGAN DALAM DAN LUAR NEGERI MATERI KE 6,   SENIN 11 MEI 2020 Pada pembelajaran...