EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 10 DOKUMEN PERDAGANGAN DALAM DAN LUAR NEGERI
MATERI KE 6, SENIN 11 MEI 2020
Pada pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari
tentang Dokumen Perdagangan Dalam dan
Luar Negeri. Seperti yang kita tahu, globalisasi membuat pertukaran barang
ke berbagai negara menjadi cepar dan lebih mudah. Hal tersebut tidak terlepas
dari dokumen-dokumen penting sebagai penunjang proses ekspor-impor. Untuk lebih
jelasnya mari kita pelajari materinya…
sumber : google
EKSPOR
Ekspor adalah
kegiatan mejual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan
eskpor disebut eksportir. Kegiatan ekspor (menjual barang ke luar negeri) dapat
menghasilkan devisa negara. Devisa adalah masuknya uang asing ke negara kita.
Uang asing yang masuk ke negara kita tersebut dapat kita gunakan untuk membayar
barang-barang dan jasa dari luar negeri (barang impor). Kita mengekspor barang
ke luar negeri karena negara lain membutuhkan barang dan jasa yang kita
hasilkan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri mereka.
1.
Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan
Perdagangan Nomor :182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor,
sebagai berikut :
a.
Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
b.
Eksportir
adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
c.
Eksportir
Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Daerah
Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan
dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
e.
Barang
Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh
Eksportir Terdaftar.
f.
Barang
Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk.
g.
Barang
Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor.
h.
Barang
Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f
dan g.
2.
Langkah-Langkah dalam
Proses Ekspor
Berikut langkah-langkah yang bisa
dilakukan dalam proses ekspor :
a.
Mencari tahu terlebih dahulu apakah
barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di
ekspor, diperbolehkan untuk di ekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang
yang bebas di ekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk
mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
b.
Memastika juga apakah barang kita
diperbolehkan untuk masuk ke Negara tujuan ekspor.
c.
Jika kita sudah mendapatkan pembeli
(buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spesifikasi
barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor
dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
d.
Melakukan pemberitahuan pabean kepada
Pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
e.
Setelah eksportasi kita di setujui oleh
Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika
sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang
ekspor.
f.
Melakukan stuffing dan mengapalkan
barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo),
atau darat.
g.
Mengasuransikan barang atau kargo kita
(jika menggunakan term CIF)
h.
Mengambil pembayaran di Bank (Jika
Menggunakan LC atau pembayaran di akhir
3.
Beberapa Tahapan
Prosedur Ekspor Indonesia
Beberapa tahapan prosedue ekspor diatur
oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan perdagangan luar
negeri mencakup tata niaga barang ekspor, bea keluar barang dan surat izin
kegiatan ekspor. Tahapan prosedur ekspor harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Tata
niaga barang ekspor berupa pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor dan
tata cara pengiriman barang. Bea keluar barang berupa pengenaan tarif beserta
pengenaan pajak ekspor atau pajak ekspor tambahan. Surat izin kegiatan ekspor
meliputi tata cara pengisian formulir, surat pemberitahuan ekspor barang atau
surat pemberitahuan ekspor barang tertentu.
Prosedur ekspor Indonesia yang dijalani
oleh pelaku usaha di departemen perdagangan untuk mendapatkan surat izin
kegiatan ekspor yang terdaftar (Approved Exporter). Departemen Perdagangan
Republik Indonesia menyediakan dua metode pengajuan permohonan izin ekspor. Metode
pertama, pengajuan permohonan melalui situs resmi Departemen Perdagangan
Republik Indonesia. Metode kedua, pelaku usaha mendatangi langsung ke loket
pelayanan perdagangan luar negeri. Sebelum mengisi formulir registrasi
eksportir, pelaku usaha sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen dan data.
Kelengkapan dokumen dan data diperlukan oleh departemen perdagangan untuk
pemrosesan penerbitan berkas perizinan.
Isi dokumen dan data tersebut antara lain
surat izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib perusahaan, surat keterangan
lokasi perusahaan, surat akta pendirian perusahaan dan surat akta perubahan
terakhir yang telah disahkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia,
sertifikat tanah perusahaan, laporan keuangan perusahaan, nama-nama penanggung
jawab perusahaan beserta NPWP masing-masing penanggung jawab perusahaan, tanda
pengenal perusahaan eksportir.
Dokumen dan data akan dikembalikan kepada
pelaku usaha apabila dokumen data tersebut dinilai oleh petugas di departemen
perdagangan terdapat unsur pelanggaran (tracking). Departemen perdagangan tidak
akan memproses lebih lanjut surat permohonan izin eksporter tersebut.
Sebaliknya, jika dokumen dan data dinyatakan valid akan diterbitkan surat izin
ekspor. Bersamaan dengan itu, departemen perdagangan akan memberikan data
elektronik perizinan ekspor ke Indonesia National Single Window (INSW) atau
Foreign Trade Association (FTA). Pelaku usaha dapat mengambil langsung berkas
perizinan ekspor di loket pelayanan perdagangan luar negeri.
Prosedur ekspor Indonesia ini diberlakukan
oleh departemen perdagangan untuk perusahaan yang kegiatan ekspor melibatkan
barang yang diatur dan diawasi tata niaganya. Sedangkan barang ekspor yang
tidak diatur atau diawasi tata niaganya cukup menggunakan surat izin usaha
perdagangan (SIUP). Surat izin perdagangan usaha ini dikeluarkan oleh kantor
wilayah departemen perindustrian dan perdagangan setempat. Departemen
Perdagangan Republik Indonesia akan mengeluarkan peraturan terbaru terkait
dengan barang ekspor yang diatur dan diawasi tata niaganya. Oleh karena itu,
pelaku usaha harus sering memeriksa status barang ekspornya.
Selama pelaku usaha mengikuti prosedur
ekspor, pelaku usaha akan dilibatkan oleh banyak instansi. Sejak barang ekspor
tiba di pelabuhan atau bandara, kelengkapan dokumen dan data yang berkaitan
dengan barang ekspor merupakan harga mati. Dokumen dan data yang tidak sesuai
dengan keadaan barang ekspor akan ditolak oleh departemen perdagangan dan
kepabeanan. Jika terdapat unsur pelanggaran (tracking) dapat melibatkan
institusi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia.
IMPOR
Dalam dunia usaha maupun umum, impor
bukanlah sesuatu yang asing. Namun demikian, banyak juga yang tidak memahami
bagaimana cara dan prosedur melakukan impor dengan benar agar produk atau
barang yang didatangkan dari negara lain ke Indonesia tidak tertahan di bea
cukai atau bahkan dikembalikan ke negara asal.
Impor adalah kegiatan membeli barang atau
jasa dari negara lain. Orang yang melakukan kegiatan impor disebut importir.
Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara lain
atau setiap kegiatan memasukkan barang-barang dari luar ke Daerah Pabean ke
dalam Daerah Pabean.
1.
Sumber Hukum Impor
a.
Sumber
Hukum Impor Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor :
b.
Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
c.
Daerah
Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta
tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang
didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
d.
Barang
yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang impornya
hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang diakui dan disetujui oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
e.
Barang
yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
f.
Impor
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal
Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal
Importir Terbatas (APIT).
g.
Ketentuan
mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
2. Dokumen yang Dibutuhkan saat Proses Impor
a.
LC
( Letter of Credit) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Bank yang menjamin pembayaran
draft pembeli untuk jangka wakti tertentu dan sampai jumlah tertentu, di bawah
kondisi tertentu. LC hamper selalu tidak dapat dibatalkan, dapat ( jika
diperlukan) akan dialihkan, dan tunduk pada syarat-syarat (misalnya pada SIGHT,
30 hari, 60 hari, dan sebagainya). Untuk pengiriman rutin yang revolving, LC
sering digunakan.
b.
BL
( Bill of Lading) adalah dokumen perjalanan dari pelayaran, penerbangan atau
lainnya yang dikirimkan oleh penjual/eksportir di luar negeri kepada importir
di dalam negeri.
c.
Invoice
adalah nota atau faktur penjualan dari pengirim barang/supplier/eksportir di
luar Indonesia.
d.
Packing
List adalah dokumen kelengkapan yang paling sering dipersyaratkan baik oleh
pihak pembeli maupun institusi kepabeanan disetiap negara, dokumen ini
menerangkan jumlah jenis pengemas, pembungkus, dan berat bersih maupun kotor
plus ukuran kubikasi.
e.
Yang
atau agen pelayaran setelah kedatangana armada pengangkut ( kapal, pesawat,
kereta api dan sebagainya) dengan menukarkan lembar BL.
f.
Asuransi
adalah dokumen yang wajib ada untuk mengurus omportasi, bisa dibuat salah satu
oleh supplier atau importir.
g.
Dokumen
legalitas importir, yaitu :
1)
Surat
Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
2)
Angka
Pengenal Impor (API)
3)
Sertifikat
Registrasi Pabean (SRP)
4)
Nomor
Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
5)
Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP)
6)
Nomor
Pengenal Importir Khusus ( NPIK)
7)
Imortir
Terdaftar ( IT)
8)
Purchasing
Order (PO)/Sales Contract, dan
9)
Surat
Kuasa
Importir
dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan
terlebih dahulu mendaftarkan user-nya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di
portal INSW ( www.insw.go.id). INSW itu
sendiri merupakan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional, yang
dapat diakses melalui jaringan internet (public-network), yang akan melakukan
integrasi informasi berkaitan dengan proses penangangan dokumen kepabeanan dan
dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan
informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal
sevara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan,
kebandarudaraan, dan sistem laij yang terkait dengan proses pelayanan dan
pegawasan kegiatan ekspor-impor.
3. Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Impor
a.
Eksportir
merupakan suatu pihak yang melakukan kegiatan ekspor, yaitu mengeluakan barang
ke luar daerah pabean.
b.
Importir
merupakan pihak yang melakukan impor.
c.
Bank
atau lembaga lainnyamerupakan perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang menawarkan jasa pembiayaan,
pembayaran, penjaminan LC, financial
advisor dan penagihan.
d.
Stevedooring
merupakan perusahaan yang menyelenggarakan jasa bongkar muat barang dari
dermaga ke atas kapal atau sebaliknya.
e.
Cargodoring
merupakan perusahaan yang menawarkan jasa pemindahan barang dari dermaga ke
gudang pelabuhan atau sebaliknya.
f.
Ware
housing merupakan pihak yang menawarkan jasa penyediaan tempat penyimpanan
barang sementara sebelum diteruskan ke kepal atau ke tempat tujuan.
g.
Maskapai
pelayaran/penerbangan merupakan suatu perusahaan yang menyelenggarakan jasa
penyewaan ruang kapal, baik kapal barang maupun penumpang.
h.
Maskapai
asuransi sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penutupan risiko kerugian
atau penjamin risiko.
i.
EMKL
( Freight Forwading) merupakan Ekspedisi Muatan Kapal Laut, yang menjembatani
eksporti dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
j.
Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
k.
Bea
Cukai (custom) merupakan badan yang melakukan tugas pengawasan atas arus barang
eksopor-impor dan memastikan bahwa eksportir/importirtelah memenuhi semua
kewajiban seperti kelengapan dokumen dan pembayaran pungutan.
l.
Surveyor
merupakan lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan.
m.
Kementerian
pemerintaha terkiat seperti Kemendag, Kadin, kemenkes/Bpom, BKBM, Dirjen
Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen dibawah Kemenkeu, Karantina, kemenhub, dan
sebagainya untuk pembuatan certificate
of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
n.
Badan
sertifikasi lainnya.
4. Proses Impor
a.
Importir
dan supplier mengadakan korespondensi dan melakukan tawar-menawar harga barang
yang akan diimpor.
b.
Setelah
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuat kontrak atau
perjanjian jual beli.
c.
Importir
membuka LC (Letter of Credit) ke Bank devisa dalam negeri dengan melampirkan PO
( Purchase Order) atas barang-barang yang ingin diimpor.
d.
Banak divisa daam negeri memberitahukan kepada
bank korespondensi luar negeri tentang pembukaan LC.
e.
Bank
atau korespondensi luar negeri menghubungi supplier (eksportir luar negeri) dan
terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi LC yang telah disepakati kedua
belah pihak.
f.
Supplier
siap mengirmkan barang-barang melalui agen pelayaran, dan dibuatkan penjaminan
risiko atau asuransi.
g.
Supplier
menyerahkan kepada bank luar negeri berupa lembar asli BL ( Bill Of landing),
invoice, packing list, serta dokumen lain yang disyaratkan pada perjanjian.
h.
Duplikat
dari dokumen-dokumen tersebut dapat supplier kirimkan melalui fax ke importir.
i.
Setelah
supplier menyerahkan dokumen asli, bank luar negeri mengirimkan dokumen asli
kepada bank devisa dalam negeri.
j.
Selanjutnya,
bank devisa dalam negeri menyerahkan dokumen asli kepada importir.
k.
Importir
menyerahkan surat kuasa ke EMK (Ekspedisi Muatan Kapal Laut).
l.
EMKL
(Ekspedisi Muatan Kapal Laut) menukar
lembar asli konosemen ( surat bukti pengiriman) dengan DO ( Delivery Order)
kepada agen perkapalan dan membuat PPUD (Pemberian Pemasukan Barang Untuk
Dipakai) berdasarka dokumen , serta membayar bea masuk PPN importir.
m.
Barang
diserhkan kepada importir.
Sumber :
Modul Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK kelas X
TUGAS 6
Untuk menjawab soal berikut, pahami materi diatas ya, selamat mengerjakan…
1) Dalam
proses ekspor-impor tidak terlepas dari campurtangan Bea Cukai, jelaskan tugas
dari Bea cukai dalam kegiatan ekspor-impor !
2) Dalam
proses ekspor-impor ada beberapa barang yang ditolak/tidak diterima oleh Bea
Cukai, jelaskan kriteria barang tersebut !
3) Dalam
kegiatan ekspor-impor, pemerintah biasanya menerapkan tarif(pajak) pada produk
impor, apa tujuan pemerintah menerapkan tarif tersebut ? Jelaskan !
Note : Tugas dikirimkan melalui email : aimaryani103@gmail.com
Melalui WA atau google classroom. Boleh berbentuk foto
atau tulisan.
Tidak boleh sama dengan teman, jika sama maka tugas
diulang!
Mengerjakan tugas berarti hadir, tidak mengerjakan
tugas berarti dianggap tidak hadir !
Eneng Tuti Alawiyah X Otkp7
BalasHapusSipa fatmawati X otkp 7
BalasHapusArdiansyah x otkp 8
BalasHapusNuraida x otkp 7
BalasHapusDevita Amelia X Otkp 6
BalasHapusGina Ramadhan X Otkp 7
BalasHapusSinta Nuraeni X otkp 6
BalasHapusSelly X otkp 5
BalasHapusZauzi hafiz X otkp 7
BalasHapusSekar Amanda Nurhasanah X OTKP 7
BalasHapusMahasti putri malika X otkp6
BalasHapusSiskya handayani X otkp 6
BalasHapusIntan monica x otkp7
BalasHapusIkke patimah kls X otkp 5
BalasHapus