EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 9 HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
MATERI KE 5, SENIN 4 MEI 2020
Pada pembelajaran kali ini, kita akan mempelajari
tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Kalian nanti akan menjadi seorang
pekerja, bekerja di perusahaan orang lain atau kalian yang akan menjadi
pengusaha dan mempekerjakan orang lain, tentunya kalian harus memahami hak dan
kewajiban tersebut. Mari kita pelajari..
MACAM HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
Sumber
: gurupendidikan.com
Hak-hak dan
kewajiban para tenaga kerja dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :
1.
Hak-hak para tenaga kerja
a. Hak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Hak ini diatur
dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi ―setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha‖. Artinya,
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras,
agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
b. Hak
memperoleh pelatihan kerja.
Hak ini diatur
dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi ―Setiap tenaga kerja berhak
untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja‖ .
Serta pasal 12
Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi ― Pengusaha bertanggung jawab atas
peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan
kerja‖
Artinya, selama
bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan pelatihan
kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang memuat hard
skills maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara
internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah,
ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh
izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan
tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
Hak pengakuan
kompetensi dan kualifikasi kerja.
c. Hak
ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi ―Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi
kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan
kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat
kerja.‖
Serta dalam
pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi ―Tenaga kerja yang telah mengikuti
program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari
perusahaan atau lembaga sertifikasi.‖
Artinya, setelah
pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi
kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga,
dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan
hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
d. Hak
Memilih penempatan kerja.
Hak ini diatur
dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi ―Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan
dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri‖
Artinya, setiap
pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh
ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak
sesuai dengan keinginan pengusaha.
e. Hak-Hak
pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003:pekerja-wanita
1.
Pasal
76 Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)
tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
2.
Pasal
76 Ayat 2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang
menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00.
3.
Pasal
76 Ayat 3. Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak
mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan
keamanan selama bekerja.
4.
Pasal
76 Ayat 4. Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak
mendapatkan angkutan antar jemput.
5.
Pasal
81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu
memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan
kedua pada waktu haid.
6.
Pasal
82 ayat 1. Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum
melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
7.
Pasal
82 ayat 2. Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan
istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan.
8.
Pasal
83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus
dilakukan selama waktu kerja.
f. Hak
lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003:
7 jam sehari
setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
8 jam sehari dan
40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
g. Hak
bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003:
Waktu kerja
lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari.
Waktu kerja
lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu.
Berhak
Mendapatkan Upah lembur.
h. Hak
istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003:
1.
Istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
2.
Istirahat
mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari
kerja dalam seminggu ;
3.
Cuti
tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
4.
Istirahat
panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan
kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6
tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2
tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6
tahun.
i. Hak
beribadah.
Pekerja/buruh
sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja
yang beragama islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan
Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Sedangkan untuk pekerja beragama selain islam, juga dapat melaksanakan
ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
j. Hak
perlindungan kerja.
Dalam hal
perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003
berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:
1.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
2.
Moral
dan Kesusilaan.
3.
Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai – nilai agama.
k. Hak
mendapatkan upah
1.
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
KenaikanUMP2016penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan denagan upah
minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral.
2.
Setiap
pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat sesuai pasal 79 ayat 2, pasal 80,
dan pasal 82, berhak mendapatkan upah penuh.
3.
Setiap
pekerja/buruh yang sedang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, maka
berhak untuk mendapatkan upah dengan ketentuan pada pasal 93 ayat 2 UU No 13
Tahun 2003 :
a)
4
bulan pertama mendapatkan upah 100%.
b)
4
bulan kedua mendapatkan upah 75%.
c)
4
bulan ketiga mendapatkan upah 50%
d)
Untuk
bulan selanjutnya mendapatkan upah 25%, selama tidak dilakukan PHK.
l. Hak
Kesejahteraan.
Setiap
pekerja/buruh beserta keluarganya sesuai dengan yang tertera pada pasal 99 UU
No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial
tenaga kerja pada saat ini dapat berupa BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
m. Hak
bergabung dengan serikat pekerja.
Setiap
pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh
sesuai dengan yang tertera pada pasal 104 UU No 13 Tahun 2003.
n. Hak
Mogok Kerja.
Setiap
pekerja/buruh berhak untuk melakukan mogok yang menjadi hak dasar pekerja/buruh
dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan yang tertera pada pasal 138 UU
no 13 tahun 2003. Namun, mogok kerja harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
o. Hak
uang pesangon.
Setiap pekerja
/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak, dengan ketentuan
pada pasal 156 UU no 13 tahun 2013 :
Perhitungan uang
pesangon
a)
Masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
b)
Masa
kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
bulanupah.
c)
Masa
kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan
upah.
d)
Masa
kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
(empat)bulan upah.
e)
Masa
kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
bulan upah.
f)
Masa
kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6
(enam)bulan upah.
g)
Masa
kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh)
bulan upah.
h)
Masa
kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8
(delapan) bulan upah.
i)
Masa
kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Perhitungan
penghargaan masa kerja
a)
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
b)
Masa
kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)
bulan upah.
c)
Masa
kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah.
d)
Masa
kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun,
5 (lima) bulan upah.
e)
Masa
kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun,
6 (enam) bulan upah.
f)
Masa
kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
g)
Masa
kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh
empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
h)
Masa
kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
Perhitungan uang
penggantian hak :
a)
Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b)
Biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di manapekerja/buruh
diterima bekerja.
c)
Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat.
d)
Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
2.
Kewajiban para tenaga kerja
Kewajiban para tenaga kerja meliputi berikut :
a. Pasal
102 ayat (2) : Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya
mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
b. Pasal
126 ayat (1) : Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib
melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. (2) : Pengusaha
dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau
perubahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.
Pasal 136 (1) : Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
140 (1) : Sekurang-kurangnya dalam waktu
7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN
Perselisihan hubungan
ketenagakerjaan adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
anatara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh atau kepentingan, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh
dalam suatu perusahaan.
Tata cara penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:
1. Perundingan
Bipartit
Perundingan dua pihak
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila
dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka
para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI
setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka
para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan
Tripartit.
2. Perundingan
Tripartit
Perundingan antara
pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam
penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa
melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
3. Mediasi
Penyelesaian melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker,
yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan
antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak
sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di
PHI.
Namun bilamana tidak
ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara
tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran
tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak
anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang
lain melalui PHI.
4. Konsiliasi
Penyelesaian melalui musyawarah
yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah
pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk
oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak,
agar tercipta kesepakatan antar keduanya.
Bila tidak dicapai
kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
5. Arbitrase
Penyelesaian
perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar
serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan
tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan
kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat
para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para
pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. Pengadilan
Hubungan Industrial
Bagi pihak yang menolak
anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas
PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk
perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap
Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Sumber : Modul Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK kelas X
gurupendidikan.com
blog.bplawyers.co.id
syafiunizar.blogspot.com
TUGAS 5
Untuk menjawab soal berikut, pahami materi diatas ya, selamat
mengerjakan…
Melihat
kasus dari beberapa perusahaan, sering ditemukan perselisihan antara perusahaan
dan para buruh yang melakukan aksi mogok kerja atau aksi demonstrasi,
a.
Menurutmu masalah apa yang menjadi penyebab hal tersebut?
b.
Hak apa saja yang ingin mereka perjuangkan? Kemukakan pendapatmu secara jelas !
c.Bagaimana
cara penyelesaian perselisihan tersebut berdasarkan Undang-undang no 2 Tahun
2004 ?
Note : Tugas dikirimkan melalui email : aimaryani103@gmail.com
Melalui WA atau google classroom. Boleh berbentuk foto
atau tulisan.
Tidak boleh sama dengan teman, jika sama maka tugas
diulang!
Mengerjakan
tugas berarti hadir, tidak mengerjakan tugas berarti dianggap tidak hadir !
Terimakasih kepada yg sudah mengerjakan tugas, setiap
tugas dari kalian masuk kedalam nilai ya, materi ini akan muncul di ulangan
nanti, so.. jangan malas untuk belajar, semaangaaat !!!
Eneng Tuti Alawiyah X Otkp7
BalasHapusSiti yulianingrum x otkp 7
BalasHapusSiti nuryani x otkp 5
BalasHapusSelly X otkp 5
BalasHapusDevita Amelia X Otkp 6
BalasHapusNaya sabila X Otkp 5
BalasHapusRika rahmawati x otkp 7
BalasHapusJihan erviyanti xotkp5
BalasHapusMahasti putri malika X otkp6
BalasHapusSekar Amanda Nurhasanah X OTKP 7
BalasHapusNuraida x otkp 7
BalasHapusSipa fatmawati X otkp 7
BalasHapusGina Ramadhan X Otkp 7
BalasHapusSiskya handayani X otkp 6
BalasHapusSinta Nuraeni X otkp6
BalasHapusIkke patimah kls X otkp 5
BalasHapusZauzi hafiz X otkp 7
BalasHapus